Green building atau bangunan ramah lingkungan menjadi salah satu bentuk usaha untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Arsitektur, desain bangunan dan pemakaian peralatan listrik hemat energi menjadi salah satu cara untuk mendapatkan kriteriagreen building. Hanya saja di berbagai negara peraturan yang mengatur tentang hal tersebut masih belum bersifat mengikat.Namun ada satu tempat dimana semua bangunan baru harus membiarkan rerumputan tumbuh di atapnya. Copenhagen, kota yang tahun lalu menjadi tuan rumah COP, melalui kantor Walikota bidang Administrasi Teknis dan Lingkungan mengeluarkan siaran pers yang mewajibkan semua atap bangunan bertingkat dengan kemiringan kurang dari 30 derajat, baik baru atau renovasi dengan bantuan kredit dari perbankan, harus ditanami.
Keluarnya peraturan wajib tersebut bukan tanpa sebab. Copenhagen sendiri menetapkan target menjadi kota karbon netral pertama di dunia pada tahun 2025. Copenhagen mengatur empat persyaratan mengenai atap hijau. Bangunan-bangunan dengan atap hijau harus memenuhi minimal dua dari persyaratan berikut :
- Menyerap 50 - 80% air hujan.
- Memberikan efek pendinginan dan insulasi bangunan serta mengurangi pantulan sinar matahari.
- Membantu kota menjadi lebih hijau, mengurangi efek panas di kota.
- Menyumbang variasi arsitektur estetik dan visual yang memberikan efek positif bagi kualitas hidup.
- Melipatgandakan umur pakai atap sekaligus berfungsi sebagai pelindung sinar ultra violet.


04.01
Unknown
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar